Setelah sempat dihentikan, kegiatan razia uji emisi akan kembali diadakan oleh pemerintah. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Polda Metro Jaya untuk menggelar tilang uji emisi, yang akan dimulai pada 1 November 2023, seperti yang dilaporkan oleh Kompas.com.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2000, kendaraan bermotor yang usianya sudah di atas tiga tahun wajib menjalani uji emisi. Pemilik kendaraan bermotor Toyota dapat memeriksa hasil uji emisi mobil mereka di bengkel resmi Toyota.
Bagi pemilik mobil yang tidak menjalani uji emisi atau tidak lulus, mereka terancam dikenai sanksi berupa tarif parkir tertinggi dan tilang. Sanksi ini mengacu pada Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 dan Pasal 286, dengan sanksi maksimal sebesar Rp 500.000 bagi pengendara mobil.
Uji Emisi Gratis di Bengkel Resmi Toyota
Dalam upaya memberikan Total Mobility Solution kepada pelanggan dan mendukung program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, PT Toyota-Astra Motor (TAM) akan menyelenggarakan program uji emisi gratis di jaringan bengkel resmi Toyota yang berada di wilayah DKI Jakarta mulai dari tanggal 4 September hingga 31 Desember 2023.
Seperti yang dikutip dari Pressroom Toyota Indonesia, program ini tidak akan memungut biaya dan dikhususkan bagi kendaraan Toyota yang telah berusia di atas 3 tahun sesuai dengan regulasi yang berlaku. Anda disarankan untuk melakukan reservasi terlebih dahulu di bengkel resmi Toyota terdekat untuk kenyamanan dan layanan purna jual yang maksimal.
Uji emisi di bengkel resmi Toyota dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, menggunakan alat khusus yang disebut Gas Analyzer yang telah tersertifikasi. Selain itu, uji emisi dilakukan oleh teknisi yang juga sudah tersertifikasi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Jika kendaraan Anda lulus uji emisi, hasilnya akan didaftarkan ke dalam sistem informasi milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui situs web ujiemisi.jakarta.go.id atau aplikasi mobile E-Uji Emisi. Dengan demikian, kendaraan Anda tidak akan terkena tilang saat menjalani razia uji emisi oleh Kepolisian dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.”